TRIBUN ARU NEWS

BERSATU MEMBANGUN ARU DENGAN HATI NURANI “TERDEPAN DALAM BERITA DARI ARU”

Kamis, 17 Mei 2012

PNS TERLIBAT DEMO DI DOBO,AKAN DI TINDAK

Unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga   yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aru bersatu kini menimbulkan  masaalah.pasalnya dalam aksi itu,teryata bukan hanya warga sipil dan politisi namun terdapat sejumlah  Pegawai Negri Sipil (PNS) yang masih aktif dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.Kondisi ini di sesalkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jemi Siarukin.SH.Dalam keterangan persnya   di kantor DPRD belum lama ini mengatakan, selaku Wakil Rakyat  menyesali tindakan oknum PNS yang terlibat dalam dalam aksi demo lalu.“Masyarakat Aru ini perlu memiliki pemehaman politik yang baik kedepan.Artinya ketika kita bicara soal pemerintahan  di Aru sekarang yang berkuasa adalah satu paket Thedy-Umar yang tidak terpisahkan.dan kalaupun itu terjadi,pak umar djabumona bukan mengangkat dirinnya sendiri.tetapi karena ada aturan yang  memberikan ruang kepada pak umar djabumona yaitu surat keputusan 131 sangat jelas.silakan orang berpendapat SK tersebut tidak sah,tetapi itulah kewenangan Mendagri yang menerbitkan.jadi kalau sampai saat ini orang memperdebatkan legalitas PLT.Maka saya menilai mereka keliru.kalau rakyat dikampung-kampung persoalkan kita tidak heran namun lucunnya kalau masyarakat yang sudah punya pemahaman dan pengetahuan.itu tandannya sengaja untuk menghambat proses pembangunan di kabupaten ini”,kata siarukin.
Di katakan, awalnya proses terhadap Thedy Tengko,semua orang sepakat untuk menunggu sampai adannya proses hukum dan berkekuatan hukum tetap dan   sampai saat ini belum ada, maka semua orang wajib menghormati pimpinan yang ada.Maka semua orang wajib menghormati pimpinan saat ini,  yaitu Umar Djabumona sebagai Pelaksana Tugas Bupati, terutama Pegawai Negri Sipil. ”karena itu saya minta supaya Pelaksana Tugas Bupati harus tegas memberikan sangsi.Karena bagaimanapun ada aturan yang mengatur soal Pegawai Negri Sipil (PNS).Sangat tidak etis kalau PNS mendemo pimpinanya.Kalau Pegawai Negri Sipil terlibat politik praktis dan tidak tau etika harusn di berikan teguran dan bila perlu di copot saja.masih banyak PNS yang loyal dan paham aturan birokrasi,”papar Siarukin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona,S.sos, kepada sejumlah wartawan didobo mengatakan, dirinnya telah menerima daftar nama-nama Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ikut terlibat dan memimpin aksi demo, bahkan menariknya bukan hanya itu sejumlah pimpinan SKPD dan Kepala Bagian juga ikut dalam aksi demo kemarin. ”Saya sudah dapat nama-nama mereka dan peran mereka dalam aksi demo. Ada yang berperan turun ke lapangan ikut demo,ada yang ikut dalam rapat-rapat dan ada juga yang ikut mensuport lagistik dan transportasi,” kata Djabumona. Soal tindakan selanjutnya,dikatakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 soal disiplin Pegawai Negri Sipil. ”Yang pasti kita akan berikan sangsi bagi setiap PNS yang keluar dari aturan.Soal jenis sangsinya nanti di sampaikan ke teman-teman pers,”kata Djbaumona.
Hal senada di sampaikan oleh sekretaris Daerah Propensi Maluku Ros Far-Far saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Gubernur di dobo, Pegawai Negri Sipil yang tidak loyal dan sering ikut-ikutan dalam aksi dermonstrasi dengan tegas Sekda Maluku mengatakan, mereka harus dikenakan sangsi.”Harus di beri sangsi.Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sangat jelas.Apalagi PNS yang bersangkutan sering melakukan berulangn kali, ”kata Sekda.Soal bentuk sangsi, bisa ringan dan berat.Dan kalau terulang lagi, diberi hukuman yang lebih berat lagi.Dan yang beri hukuman adalah Kepala Daerah yang punya kewenangan.Namun kalau bukan punya kewenagan harus melakukan konsultasi dengan Gubernur . ”tidak ada yang susah semuannya bisa di atur yang penting di lakukan konsultasi,”pinta Sekda.