Unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aru bersatu
kini menimbulkan masaalah.pasalnya dalam
aksi itu,teryata bukan hanya warga sipil dan politisi namun terdapat
sejumlah Pegawai Negri Sipil (PNS) yang
masih aktif dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.Kondisi ini di
sesalkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jemi Siarukin.SH.Dalam keterangan
persnya di kantor DPRD belum lama ini
mengatakan, selaku Wakil Rakyat menyesali
tindakan oknum PNS yang terlibat dalam dalam aksi demo lalu.“Masyarakat Aru ini
perlu memiliki pemehaman politik yang baik kedepan.Artinya ketika kita bicara
soal pemerintahan di Aru sekarang yang
berkuasa adalah satu paket Thedy-Umar yang tidak terpisahkan.dan kalaupun itu
terjadi,pak umar djabumona bukan mengangkat dirinnya sendiri.tetapi karena ada
aturan yang memberikan ruang kepada pak
umar djabumona yaitu surat keputusan 131 sangat jelas.silakan orang berpendapat
SK tersebut tidak sah,tetapi itulah kewenangan Mendagri yang menerbitkan.jadi
kalau sampai saat ini orang memperdebatkan legalitas PLT.Maka saya menilai
mereka keliru.kalau rakyat dikampung-kampung persoalkan kita tidak heran namun
lucunnya kalau masyarakat yang sudah punya pemahaman dan pengetahuan.itu
tandannya sengaja untuk menghambat proses pembangunan di kabupaten ini”,kata
siarukin.
Di katakan, awalnya proses terhadap Thedy Tengko,semua orang
sepakat untuk menunggu sampai adannya proses hukum dan berkekuatan hukum tetap dan
sampai saat ini belum ada, maka semua orang
wajib menghormati pimpinan yang ada.Maka semua orang wajib menghormati pimpinan
saat ini, yaitu Umar Djabumona sebagai Pelaksana
Tugas Bupati, terutama Pegawai Negri Sipil. ”karena itu saya minta supaya Pelaksana
Tugas Bupati harus tegas memberikan sangsi.Karena bagaimanapun ada aturan yang
mengatur soal Pegawai Negri Sipil (PNS).Sangat tidak etis kalau PNS mendemo
pimpinanya.Kalau Pegawai Negri Sipil terlibat politik praktis dan tidak tau
etika harusn di berikan teguran dan bila perlu di copot saja.masih banyak PNS yang
loyal dan paham aturan birokrasi,”papar Siarukin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Aru, Umar
Djabumona,S.sos, kepada sejumlah wartawan didobo mengatakan, dirinnya telah
menerima daftar nama-nama Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ikut terlibat dan
memimpin aksi demo, bahkan menariknya bukan hanya itu sejumlah pimpinan SKPD dan
Kepala Bagian juga ikut dalam aksi demo kemarin. ”Saya sudah dapat nama-nama
mereka dan peran mereka dalam aksi demo. Ada yang berperan turun ke lapangan
ikut demo,ada yang ikut dalam rapat-rapat dan ada juga yang ikut mensuport
lagistik dan transportasi,” kata Djabumona. Soal tindakan selanjutnya,dikatakan
akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 soal disiplin Pegawai
Negri Sipil. ”Yang pasti kita akan berikan sangsi bagi setiap PNS yang keluar
dari aturan.Soal jenis sangsinya nanti di sampaikan ke teman-teman pers,”kata Djbaumona.
Hal senada di sampaikan oleh sekretaris Daerah Propensi Maluku
Ros Far-Far saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Gubernur di dobo, Pegawai
Negri Sipil yang tidak loyal dan sering ikut-ikutan dalam aksi dermonstrasi
dengan tegas Sekda Maluku mengatakan, mereka harus dikenakan sangsi.”Harus di beri
sangsi.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 sangat jelas.Apalagi PNS yang bersangkutan sering melakukan berulangn
kali, ”kata Sekda.Soal bentuk sangsi, bisa ringan dan berat.Dan kalau terulang
lagi, diberi hukuman yang lebih berat lagi.Dan yang beri hukuman adalah Kepala
Daerah yang punya kewenangan.Namun kalau bukan punya kewenagan harus melakukan
konsultasi dengan Gubernur . ”tidak ada yang susah semuannya bisa di atur yang
penting di lakukan konsultasi,”pinta Sekda.