Kosongnya Jabatan Bupati Aru " Dikhawatirkan Timbulkan Tindakan Inkonstitusional'
Ketua komisi II
DPRD Kepulauan Aru, Maluku, Elisa Darakay menyatakan, kosongnya jabatan Bupati Aru
dikhawatirkan menimbulkan tindakan inkonstitusional."Tindakan inkonstitusional menimbulkan ketidakstabilan
pemerintah. Ini berdampak pada ketidakstabilan sosial,"katanya di Jakarta,
Rabu, (10/7).Agar tidak terjadi ketidakstabilan sosial, ujar Eli,
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus
segera mengangkat Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Jabomona menjadi bupati
menggantikan mantan Bupati Teddy Tengko. Teddy sendiri sudah ditahan di LP
Sukamiskin karena tuduhan korupsi.
Jika Umar bisa
dilantik menjadi Bupati Aru, terang Eli, maka
sesuai mekanismenya, bupati diminta mengajukan dua calon wakil bupati.
Sehingga jabatan bupati dan wakil bupati segera terpenuhi.Kalau jabatan bupati
berlarut-larut kosong, kata Eli, pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal.
Sebab ada hal-hal yang hanya bisa dilakukan
oleh bupati, bukan wakil bupati.Selain itu, lanjut Eli, pembahasan APBD 2014
membutuhkan bupati. Jika bupati molor diangkat, maka pembahasan APBD juga akan
molor. Padahal pembangunan membutuhkan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar