Kondisi pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, paska
penangkapan Bupati Thedi Tengko terjadi kevakuman, dimana Wakil Bupati yang
menjalankan tugas-tugas Bupati sangat terbatas, hal-hal yang sangat prinsipil
keabsahan suatu dokumen Daerah harus Bupati definitif yang tanda tangan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kab Kepulauan Aru Niger Selli mengatakan,
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalo Harus menjawab dan menindak lanjuti dulu surat Dprd Aru yang tertanggal 17 juli 2013, tentang pengusulan pergantian
jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Umar Djabumona, S.Sos, menjadi Bupati.
Dia menambahkan, Gubernur Maluku tidak serta merta
mengusulkan karateker Bupati di Aru, bagaimana mau mengusulkan untuk karateker “kan Wakil Bupati masih
ada, kita usulkan Wakil Bupati,menjadi Bupati supaya roda pemerintahan di Aru berjalan
normal”.
Untuk itu kata Dia, paripurna yang di gelar kamis siang Didobo,
seluruh anggota DPRD yang hadir menolak dengan tegas surat usulan Gubernur
Maluku yang mengusulkan untuk karateker Bupati di Aru,bahkan semua yang hadir
melarang untuk di masukkan dalam agenda sidang paripurna DPRD.
Ditambahkannya, masaalah hukum yang di hadapi Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru Umar Djabumona, kita serahkan ke ranah hukum, biar
berproses sesuai jalur hukum yang ada.