TRIBUN ARU NEWS

BERSATU MEMBANGUN ARU DENGAN HATI NURANI “TERDEPAN DALAM BERITA DARI ARU”

Jumat, 02 Agustus 2013

DPRD Aru Menolak Karateker Yang Di Usulkan Gubernur Maluku



Kondisi pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, paska penangkapan Bupati Thedi Tengko terjadi kevakuman, dimana Wakil Bupati yang menjalankan tugas-tugas Bupati sangat terbatas, hal-hal yang sangat prinsipil keabsahan suatu dokumen Daerah harus Bupati definitif yang tanda tangan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kab Kepulauan Aru Niger Selli mengatakan, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalo Harus menjawab dan menindak lanjuti  dulu surat Dprd Aru yang  tertanggal 17 juli 2013, tentang pengusulan pergantian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Umar Djabumona, S.Sos, menjadi Bupati.
Dia menambahkan, Gubernur Maluku tidak serta merta mengusulkan karateker Bupati di Aru, bagaimana mau  mengusulkan untuk karateker “kan Wakil Bupati masih ada, kita usulkan Wakil Bupati,menjadi Bupati supaya roda pemerintahan di Aru berjalan normal”.
Untuk itu kata Dia, paripurna yang di gelar kamis siang Didobo, seluruh anggota DPRD yang hadir menolak dengan tegas surat usulan Gubernur Maluku yang mengusulkan untuk karateker Bupati di Aru,bahkan semua yang hadir melarang untuk di masukkan dalam agenda sidang paripurna DPRD.
Ditambahkannya, masaalah hukum yang di hadapi Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Umar Djabumona, kita serahkan ke ranah hukum, biar berproses sesuai jalur hukum yang ada.