TRIBUN ARU NEWS

BERSATU MEMBANGUN ARU DENGAN HATI NURANI “TERDEPAN DALAM BERITA DARI ARU”

Rabu, 10 Juli 2013

Kosongnya Jabatan Bupati Aru " Dikhawatirkan Timbulkan Tindakan Inkonstitusional'



Ketua komisi II DPRD Kepulauan Aru, Maluku, Elisa Darakay  menyatakan, kosongnya jabatan Bupati Aru dikhawatirkan menimbulkan tindakan inkonstitusional."Tindakan  inkonstitusional menimbulkan ketidakstabilan pemerintah. Ini berdampak pada ketidakstabilan sosial,"katanya di Jakarta, Rabu, (10/7).Agar tidak terjadi ketidakstabilan sosial, ujar Eli,

 Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mengangkat Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Jabomona menjadi bupati menggantikan mantan Bupati Teddy Tengko. Teddy sendiri sudah ditahan di LP Sukamiskin karena tuduhan korupsi.

Jika Umar bisa dilantik menjadi Bupati Aru, terang Eli, maka  sesuai mekanismenya, bupati diminta mengajukan dua calon wakil bupati. Sehingga jabatan bupati dan wakil bupati segera terpenuhi.Kalau jabatan bupati berlarut-larut kosong, kata Eli, pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal.

 Sebab ada hal-hal yang hanya bisa dilakukan oleh bupati, bukan wakil bupati.Selain itu, lanjut Eli, pembahasan APBD 2014 membutuhkan bupati. Jika bupati molor diangkat, maka pembahasan APBD juga akan molor. Padahal pembangunan membutuhkan APBD.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar